Senin, 23 Mei 2011

Sejarah PULANG PISAU

KRONOLOGIS SEJARAH BERDIRINYA KABUPATEN PULANG PISAU


Kronologis sejarah peristiwa penting terbentuknya Kabupaten Pulang Pisau adalah sebagai berikut :
Tanggal 7 Desember 1999, Penjabat Gubernur Kalimantan Tengah, Rapiuddin Hamarung, SH telah melakukan Kunjungan Kerja ke Pulang Pisau. Pada kunjungan kerja tersebut telah terjadi pertemuan dan dialog dengan komponen masyarakat dan pemuda dan saat itu terlontar penyampaian  usulan pembentukan Kabupaten Pulang Pisau.
Dilaksanakan raker Bupati/Walikota se-Kalimantan Tengah  pada tanggal 14 Desember 1999 dengan acara pokok penyampaian laporan Bupati/Walikota mengenai usul pemekaran kabupaten dan kota, termasuk usulan peningkatan status pembantu bupati menjadi daerah otonom/kabupaten .

Tanggal 20 Desember 1999, tokoh masyarakat, tokoh intelektual, tokoh agama, tokoh adat, generasi muda dan para mantan birokrat asal daerah Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau yang diprakarsai oleh Pengurus Pusat Forum Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pulang Pisau  menyampaikan tuntutan/pernyataan kepada Bupati Kapuas dan  Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas agar Daerah Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonom Kabupaten Pulang Pisau.

Tanggal 21 Desember 1999 terbitlah Keputusan DPRD Kabupaten Kapuas No. 33/SK/DPRD–KPS/1999 tentang Persetujuan Peningkatan Status Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau dan Gunung Mas menjadi  Daerah Kabupaten Pulang Pisau dan Gunung Mas. Bupati Kapuas selanjutnya meneruskan usulan masyarakat dan persetujuan DPRD Kabupaten Kapuas melalui surat No. 135/3477/Tapem/1999 perihal usul peningkatan status Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau dan Gunung Mas menjadi Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas kepada Gubernur Kalimantan Tengah.

Tanggal 30 Desember 1999 Gubernur Kalimantan Tengah  menyampaikan usul    ke Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Otonomi Daerah I melalui surat No. 1356/II/Pem, Perihal Pemekaran Daerah Kabupaten/Kota (usulan yang lengkap dengan dilampiri Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ) dan selanjutnya disusul lagi surat dengan tanggal 4 september 2000, Nomor : 135 / 17 / Pem, Perihal : Pemekaran Kabupaten /Kota, yang ditujukan kepada alamat yang sama seperti tersebut diatas .

Dikeluarkannya  Keputusan DPRD Propinsi Kalimantan Tengah No. 8 tahun 2000 pada tanggal 31 Juli 1999 tentang Persetujuan Penetapan Pemekaran Kabupaten  Kota di Propinsi Kalimantan Tengah.

Tanggal 11 Maret 2000 Sidang Paripurna DPR-RI membahas Rancangan UU Pembentukan 19 Kabupaten dan 3 Kota baru  pada 10 Propinsi di Indonesia (didalamnya termasuk kabupaten-kabupaten di Propinsi Kalimantan Tengah).
Disahkannya UU No. 5  Tahun 2002  tanggal 10 April 2002  tentang Pembentukan 8 kabupaten baru di Propinsi Kalimantan Tengah dan diundangkan dalam LN-RI No.18 Tahun 2002.

Mendagri telah mengeluarkan keputusan dengan nomor 131.42-187 Tahun 2002 tanggal 16 Mei 2002 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pulang Pisau an. Drs. Andris P. Nandjan.

Tanggal 25 Mei 2000 Bupati Kapuas menyampaikan ekspose di dalam Rapat Komisi II DPR-RI di Hotel Wisata Internasional Jakarta.

Pada tanggal 2 Juli 2002 telah dilakukan peresmian atas pembentukan 19 Kabupaten dan 3 (tiga) Kota di 10 (sepuluh) Propinsi di Indonesia, termasuk 8 (delapan) Kabupaten baru di Propinsi Kalimantan Tengah  oleh Menteri Dalam Negeri RI atas nama Presiden RI.

Tanggal 8 Juli 2002 Penjabat Bupati pada delapan kabupaten pemekaran di Propinsi Kalimantan Tengah dilantik secara kolektif oleh Gubernur Kalimantan Tengah  di Palangka Raya atas nama Menteri Dalam Negeri RI.

Diselenggarakan Acara Syukuran dan Pesta Rakyat oleh seluruh warga masyarakat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau serta dilakukan peletakan batu pertama Pembangunan Kantor Bupati Pulang Pisau Pada tanggal 29 Juli 2002.

Pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan yang pertama kali guna mengisi Jabatan Struktural dan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau oleh Penjabat Bupati Pulang Pisau, Drs. Andris P. Nandjan, pada tanggal 24 Agustus 2002 .

Pada tanggal 15 Januari 2003 Pengambilan Sumpah/Janji dan pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau Periode 1999 – 2004. Sedangkan Pengambilan Sumpah/Janji dan pelantikan Pimpinan DPRD Kabupaten Pulang Pisau Periode 1999 – 2004 dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2003.

Tanggal 21 Juli 2003 Pelantikan dan serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2003 - 2008 secara kolektif pada 8 (delapan) Kabupaten baru hasil pemekaran di Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya

Pada Tanggal 26 Juli 2003 dilangsungkan acara Pisah Sambut (Hasupa Hasundau) antara Penjabat Bupati Pulang Pisau Drs. ANDRIS P. NANDJAN  dengan Bupati terpilih H. ACHMAD AMUR,  SH serta Wakil Bupati terpilh DARIUS YANSEN DUPA bersama masyarakat Kabupaten Pulang Pisau dan  dilanjutkan dengan rapat  staf jajaran Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar